KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ATAU PERNYATAAN YANG BERMETERAI

Pertanyaan:

Bagaimana kekuatan hukum surat perjanjian atau pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai?

Jawaban:

Kekuatan hukum suatu perjanjian atau pernyataan berkaitan dengan kekuatan pembuktian dari perjanjian atau pernyataan itu sendiri.

Suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang terjadinya peristiwa hukum disebut dengan AKTA. Surat perjanjian atau pernyataan pastinya memuat peristiwa hukum. Semisal, pada perjanjian jual beli merupakan bukti telah terjadinya jual beli. Begitu juga dengan perjanjian sewa menyewa yang menerangkan telah terjadi sewa menyewa antara pemilik barang (yang disewakan) dengan orang yang menyewa. Oleh karena itu, surat perjanjian atau surat pernyataan disebut dengan AKTA.

Dari segi bentuk dan cara pembuatan, AKTA dibagi menjadi AKTA OTENTIK dan AKTA DIBAWAH TANGAN. Pembagian AKTA ini juga memiliki konsekuensi terhadap kekuatan pembuktian peristiwa hukum yang diterangkan AKTA tersebut. Lebih lanjut diuraikan sebagai berikut:

AKTA OTENTIK adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian di buat (vide Pasal 1868 KUHPerdata).

Adapun yang dimaksud dengan bentuk ditentukan oleh undan-undang adalah mengenai hal-hal yang harus dimuat dan susunan akta yang dimaksud. Sedangkan pegawai-pegawai umum yang dimaksud adalah pegawai yang memiliki kewenangan untuk membuat akta. Contohnya: Pegawai Kantor Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiran, Notaris yang membuat berbagai Akta seperti Akta Jual Beli, Sewa Menyewa, Hibah dan sebagainya.

Kekuatan pembuktian AKTA OTENTIK adalah SEMPURNA (vide Pasal 1870 KUHPerdata). Sempurna artinya para pihak atau beserta ahli warisnya terikat dan tidak dapat menyangkal hal-hal yang dimuat dalam akta tersebut.

Kekuatan SEMPURNA dari AKTA OTENTIK tidak berlaku apabila keterangan dalam akta tersebut hanya sebatas penuturan belaka dan tidak memiliki keterkaitan atau hubungan langsung dengan isi akta (vide Pasal 1871 KUHPerdata)

AKTA DIBAWAH TANGAN adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum (vide Pasal 1874 KUHPerdata).

Kekuatan pembuktian AKTA DIBAWAH TANGAN dapat SEMPURNA seperti halnya AKTA OTENTIK sepanjang diakui kebenarannya oleh para pihak yang bertanda tangan atau yang membuat perjanjian atau pernyataan (vide Pasal 1875 KUHPerdata)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa meterai tidak memiliki keterkaitan dengan kekuatan pembuktian melainkan didasarkan pada surat atau tulisan tersebut dibuat dalam bentuk AKTA OTENTIK atau AKTA DI BAWAH TANGAN.

Namun kami menyarankan agar sobat palaw.id untuk membuat perjanjian atau pernyataan dalam bentuk akta otentik yakni dibuat di hadapan Notaris. Meskipun mengeluarkan biaya jasa notaris akan tetapi memberikan jaminan kepastian hukum di kemudian hari apalagi bila terjadi sengketa.


Sumber Gambar : https://emet.id/bisnis/mengenal-perbedaan-meterai-elektronik-dan-meterai-tempel

× Konsultasi sekarang